TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 5
Nama: Muhammad Faisal Ramadhan
Kelas: 1TA05
NPM: 14315567
Ilmu Sosial Dasar (Softskill)
Semester 1
PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial
A
Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
B
Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
- Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa
kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini
juga terjadi secara otomatis.
- Terjadi dengan sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
C
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan
sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok
sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang
terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan
adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh
status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
- Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
- Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
D
Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh
beberapa tokoh berikut :
- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
- Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
- Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan
Derajat
A
Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara
manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang
sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting
ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku
bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan
derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam
berbagai faktor kehidupan.
B
Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat
UUD 1945, yaitu :
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C
Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum
pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD
1945 adalah sebagai berikut :
- Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
- Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Elite dan Massa
A
Pengertian Elite
Elite secara
umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan.
B
Fungsi elite dalam memegang strategi
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk
melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
- Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
- Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
- Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
- Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
C
Pengertian massa
Massa secara
umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta
dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D
Ciri-ciri massa
Terdapat beberapa hal yang penting dalam membedakan massa,
ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
- Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
- Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota anggotanya.
- Tidak dapat bertindak secara bulat.
Pendapat
Mahasiswa Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut saya meskipun hal mengenai kesamaan derajat dan
persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum terlihat
begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari di kalangan
masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang mementingkan
golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya masih terdapat
sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan material. Pada
saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak mampu membayar
biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan dari
fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat dibutuhkan
untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat sekali
kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.
Sumber:
- Aldita, Kania. 1993. Pelapis sosial di Indonesia, Jakarta: Politeknik Negri Jakarta
- Rahmat, Dede. 2009. kesamaan kesamaan derajat, Bandung: Institut Teknologi Sains Bandung
- Aldita, Kania. 1993. Pelapis sosial di Indonesia, Jakarta: Politeknik Negri Jakarta
- Rahmat, Dede. 2009. kesamaan kesamaan derajat, Bandung: Institut Teknologi Sains Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar